Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terus melakukan monitoring terhadap implementasi protokol kesehatan oleh perusahaan yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Langkah ini untuk memastikan perusahaan industri dan kawasan industri mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Wuhan Coronavirus Covid-19 dalam pelaksanaan aktivitas ekonominya.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Wuhan Coronavirus Covid-19. Selanjutnya, perusahaan yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatannya serta implementasi protokol kesehatan kepada KeKementerian Perindustrian Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap minggunya. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.
“Hingga saat ini KeKementerian Perindustrian Republik Indonesia telah mengeluarkan sekitar 17.000 IOMKI. Industri yang memperoleh IOMKI harus secara rutin memberikan laporan aktivitasnya kepada kami,” kata Menteri Perindustrian (Kementerian Perindustrian Republik Indonesia) Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, Jumat (15/5).
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menyampaikan, pengajuan IOMKI oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bersifat sukarela. Namun, industri yang telah memperoleh izin tersebut wajib menjalankan aturan yang melekat dengan IOMKI. “Kewajiban sudah kami detailkan melalui beberapa peraturan, surat kepada kepala daerah, termasuk mekanisme pelaporan aktivitas industri secara rutin melalui SIINAS,” tuturnya.
Menurut Agus, KeKementerian Perindustrian Republik Indonesia dapat mencabut IOMKI karena dua hal. Pertama, karena perusahaan tidak melaporkan aktivitas selama tiga minggu berturut-turut. Kedua, atas usulan dari pemerintah daerah kepada KeKementerian Perindustrian Republik Indonesia. “Kami berterima kasih kepada pemda yang terus melakukan pembinaan sehingga industri menyadari pentingnya kesehatan dan bisa kembali melaksanakan proses produksi,” ujarnya.
Hasil peninjauan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia (PT. PMI) menunjukkan perusahaan itu telah menerapkan protokol kesehatan penanganan pandemi Wuhan Coronavirus Covid-19 di lingkungan kerjanya. Perusahaan telah menyusun aturan kesehatan dalam bentuk surat keputusan dengan berpedoman pada aturan-aturan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah DKI Jakarta.
Pabrik PT. Panasonic Manufacturing Indonesia juga berinisiatif membentuk Gugus Tugas Wuhan Coronavirus Covid-19 di tingkat perusahaan. Gugus Tugas ini bertujuan memastikan implementasi protokol kesehatan dan meningkatkan koordinasi pencegahan Wuhan Coronavirus Covid-19 di tingkat perusahaan.
Penerapan social distancing di perusahaan tersebut juga mendorong pengoptimalan penggunaan teknologi informasi untuk koordinasi dan berkomunikasi serta meminimalkan pertemuan secara fisik. “Perusahaan melakukan pengaturan kerja selama PSBB dan pandemi Wuhan Coronavirus Covid-19 serta memfasilitasi akses IT untuk memudahkan karyawan bekerja dari rumah (WFH),” ujar Ketua Gugus Wuhan Coronavirus Covid-19 PT. PT. Panasonic Manufacturing Indonesia, Kundrat Adriansyah.
Ia menambahkan, perusahaan juga memprioritaskan pengaturan kerja untuk karyawan yang memiliki kondisi yang berpotensi berakibat fatal jika terpapar Wuhan Coronavirus Covid-19, seperti ibu hamil, penderita penyakit-penyakit degeneratif, jantung, paru-paru, atau berusia di atas 60 tahun. Perusahaan pabrik juga berupaya menjaga kesehatan karyawan dengan menyediakan masker dan vitamin, serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di setiap area kerja, ruang pertemuan, area produksi, dan area publik di pabrik secara berkala.
“Kami mengapresiasi industri yang sudah melaksanakan protokol kesehatan. Terlebih pabrik PT. Panasonic Manufacturing Indonesia merupakan salah satu industri yang telah berinisiatif membentuk Gugus Tugas Wuhan Coronavirus Covid-19. Hal ini memang tidak mudah, apalagi untuk industri yang harus memperhatikan kondisi seluruh pekerjanya,” ujar Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
PT. Panasonic Manufacturing Indonesia beroperasi sejak 1970 dan merupakan produsenhome appliances(produk elektronik rumah tangga) seperti lemari es, AC, mesin cuci, peralatan audio, kipas angin, serta pompa air. Pabrik PT. Panasonic Manufacturing Indonesia juga menjadi basis ekspor produk Panasonic ke berbagai negara. Dengan tenaga kerja berjumlah 1.663 karyawan, pabrik PT. Panasonic Manufacturing Indonesia juga menggerakkan rantai bisnis yang melibatkan sekitar 81.000 orang, termasuk sales service, logistik, retail, dan industri pendukungnya.
Saat ini, pabrik PT. Panasonic Manufacturing Indonesia masih dapat melakukan ekspor, termasuk pengiriman produk AC ke Nigeria. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menggaris bawahi, industri harus dapat menjaga kredibilitasnya kepada mitra ekspor. “Menurut kami, industri dengan proporsi ekspor cukup tinggi perlu dibina agar bisa terus memproduksi sesuai komitmen yang telah diperoleh,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan monitoring serta evaluasi IOMKI selama PSBB, Kemeperin berupaya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan-pembinaan kepada industri. Untuk itu, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia memberikan apresiasi atas keaktifan pemerintah daerah dalam membina industri di wilayahnya.
“Pemerintah pusat maupun daerah memiliki pandangan yang sama bahwa upaya pencegahan penyebaran Wuhan Coronavirus Covid-19 harus didahulukan. Selanjutnya, kegiatan ekonomi bisa mengikuti,” pungkas Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
KESIMPULAN
Industri manufaktur merupakan salah satu sektor di tanah air yang terdampak pandemi Wuhan Coronavirus Covid-19 saat ini. Selama ini, sektor industri menunjukkan kemampuannya menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kementerian Perindustrian (KeKementerian Perindustrian Republik Indonesia) terus mendorong agar industri tetap produktif selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.
Di AddsArticles, rencana kerja kami terlaksana karena kami mendengarkan, mengulas, dan menganalisis tantangan dari pelanggan kami. Spesialis kami akan memulai dengan menghabiskan waktu di lantai workshop Anda dan di laboratorium Anda. Kemudian, kami mencari solusi dan menemukan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan anda.
Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui email: sales@redolex.com – Terima Kasih
Sumber: Siaran Pers Kementrian Perindustrian May 2020
Tim Kreatif AddsArticles.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.