Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN) adalah sistem yang dibuat untuk memantau, menganalisis, dan memperbaharui data industri di Indonesia secara terpadu dan terintegrasi. Sistem ini berfungsi untuk memberikan informasi yang akurat dan terkini tentang perkembangan industri di Indonesia, termasuk dalam hal produksi, pengembangan, sumber daya manusia, dan investasi.
SIIN membantu perkembangan industri di Indonesia dengan cara sebagai berikut:
- Menyediakan data dan informasi yang akurat dan terkini tentang perkembangan industri di Indonesia, sehingga dapat menjadi acuan bagi investor dan pengambil keputusan dalam menentukan langkah bisnis mereka.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan industri, sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri yang lebih berkelanjutan.
- Meningkatkan koordinasi antara pemerintah, industri, dan sektor terkait, sehingga dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam mengembangkan industri.
- Mempercepat proses pengambilan keputusan dan tindakan dalam industri, sehingga dapat mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan daya saing industri.
- Memungkinkan pengembangan kebijakan industri yang lebih efektif dan efisien, dengan mengambil data dan informasi yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dengan adanya SIIN, pemerintah dan industri dapat bekerja sama untuk mempercepat pertumbuhan industri di Indonesia, meningkatkan daya saing industri, dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif untuk investor dan pelaku industri.
Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri di tanah air agar memanfaatkan berbagai teknologi digital untuk mendukung aktivitasnya dalam menghadapi era adaptasi kebiasaan baru sebagai dampak pandemi Covid-19. Penggunaan teknologi modern diharapkan dapat menopang proses produksi dan pemasaran secara lebih efisien.
“Salah satu solusi dalam mengatasi pemulihan ekonomi nasional, pelaku industri perlu memanfaatkan sebesar-besarnya teknologi di segala lini,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (30/10).
Kepala BPPI menjelaskan, penerapan teknologi khususnya yang berbasis pada industri 4.0, diyakini bisa menghasilkan inovasi produk sesuai kebutuhan konsumen. Langkah ini akan memacu daya saing industri nasional hingga kancah global.
“Apalagi, pemerintah telah meluncurkan peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagai kesiapan dan strategi kita memasuki era industri 4.0. Tujuan utamanya adalah menargetkan Indonesia menjadi negara 10 besar yang memiliki ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030,” papar Doddy.
Adapun teknologi industri 4.0 yang telah berkembang, antara lain internet of things (IoT), artificial intelligent (AI), big data, robotic, cloud computing, dan nanotechnology. “Kami memiliki 23 balai di bawah BPPI yang tersebar di berbagai provinsi, yang bisa menjadi mitra kerja pelaku industri dalam menumbuh kembangkan inovasi produk melalui pemanfaatan teknologi dan hasil litbang,” ungkapmya.
Guna meningkatkan kapasitas layanan teknis kepada pelaku industri di dalam negeri, Kepala Balai Riset dan Standardisasi (Barsitand) Industri Medan, M. Nilzam menyampaikan, pihaknya telah membangun sebuah sistem informasi berupa dashboard informasi, ruang video call online, sistem informasi laboratorium, serta fasilitas permohonan pengujian atau standardisasi dan permohonan sertifikasi produk secara online.
“Upaya tersebut bertujuan untuk mendukung peningkatan layanan kepada klien kami, dan juga sebagai salah satu media untuk mempermudah di tengah dampak pandemi Covid-19,” ujar Nilzam. Selain itu, Baristand Industri Medan rutin setiap tahunnya menggelar kegiatan Temu Mitra Pelanggan Industri untuk memperluas mitra kerja sekaligus meningkatkan kepuasan pelanggan terhadap layanan jasa teknis yang diberikan kepada pelaku industri.
Kepala Biro Humas Kemenperin, Andi Rizaldi menambahkan, Kemenperin telah mengembangkan sistem informasi berbasis online untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi dan data terbaru terkait aktivitas industri nasional. “Sistem informasi tersebut adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” tuturnya.
SIINas merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri, yang diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri. Ini sesuai amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Perindustrian No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi.